Selasa, 18 April 2023 – 12:17 WIB
VIVA Nasional – Dua orang pemberi suap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enembe sendiri telah menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi hingga suap di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu.
“Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa 18 April 2023.
Ali menjelaskan bahwa penetapan dua orang pemberi suap Enembe sebagai tersangka didapati setelah menjalani proses penyidikan dan mendapatkan kecukupan pada alat bukti.
“Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” kata dia.
Namun, Ali Fikri masih belum merincikan identitas kedua pemberi suap Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tsb sudah cukup. Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Lukas dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber: www.viva.co.id