Kamis, 24 November 2022 – 11:25 WIB
VIVA Nasional – Sebanyak tiga orang saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak memenuhi panggilan jaksa agar hadir dalam persidangan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak Hadiri Panggilan Sebanyak 3 Kali
Ketiganya tercatat tidak menghadiri panggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali dalam sidang perintangan penyidikan ini.
“Kami sudah memanggil Seno, Raditya dan Agus secara patuh telah kami panggil. Kemudian sudah ketiga kalinya berkenan tidak juga datang,” kata jaksa penuntut umum di depan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Berhalangan Hadir karena Sakit
Jaksa menjelaskan, saksi Seno Soekarto yang merupakan Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan untuk dua saksi lainnya yakni Raditya dan Agus tak hadir akan dipanggil secara paksa.
Sumber: www.viva.co.id