Kamis, 27 Oktober 2022 – 11:15 WIB
VIVA Nasional – Berkas penyidikan perkara 6 anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil di Mimika dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih ke Oditur Militer IV-20 Jayapura. Artinya, tidak lama lagi, perkaranya akan disidang di pengadilan militer.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting mengatakan Pomdam XVII/Cenderawasih telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura pada Senin, 17 Oktober 2022.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama 6 Prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.
Dalam perkembangannya, Yunus menerangkan Otmil IV-20 Jayapura hanya menyidangkan berkas perkara terhadap 5 tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah. Sementara satu tersangka perwira berpangkan pamen dilimpahkan ke Otmilti IV Makassar.
“Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya,” kata Kolonel Yunus dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022
Dengan demikian, Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara tersangka prajurit yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. Selanjutnya, 5 tersangka prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.
Sumber: www.viva.co.id