Rabu, 1 Februari 2023 – 20:41 WIB
VIVA Nasional – Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan perihal perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” ucap pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku korban, yaitu Leon Maulana kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Dia menilai dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah. Awalnya ditulis ‘demikian’, tapi diganti jadi ‘ke depan’.
“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Angela Restafo menambahkan, kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Tapi, salinan putusan diterima kliennya. Pada Januari 2023, korban kembali menonton siaran di akun YouTube. Saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.
“Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” ujar Angela.
Halaman Selanjutnya
Berikut perubahan dimaksud:
Sumber: www.viva.co.id