News  

Agus Nurpatria Serahkan Hasil Autopsi Sementara Brigadir Yosua ke Hakim

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Senin, 28 November 2022 – 18:18 WIB

VIVA Nasional – Majelis hakim membacakan hasil autopsi sementara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil autopsi itu didapatkan hakim dari saksi Agus Nurpatria.

Hari ini, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdapat tiga terdakwa yang menjalani sidang ini, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mulanya, Agus mengatakan, dirinya merasa ragu setelah menerima informasi hasil autopsi sementara Brigadir Yosua. Keraguan itu muncul lantaran dari hasil autopsi, ada tujuh peluru yang masuk ke tubuh Brigadir Yosua.

Padahal, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menegaskan dirinya hanya menembakkan lima peluru saja.  “Yang menjadi adanya keraguan saya karena di keterangan awal Pak Richard (Bharada E) ini yakin mengeluarkan lima tembakan. Tapi di hasil autopsi sementara yang ditangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar,” ujar Agus di depan majelis hakim dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

“Nah kemudian saya melaporkan ke Pak Hendra,” ujarnya.

“Apa yang membuat saudara ragu?” tanya hakim.

Sumber: www.viva.co.id