Jumat, 3 Maret 2023 – 01:00 WIB
VIVA Nasional – Saksi ahli bahasa Indonesia, Krisanjaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 2 Maret 2023.
Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan dalam persidangan bahwa chat Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang berisi kalimat ‘sebagian bb diganti Trawas’ merupakan perintah, bukan candaan.
“Apakah suatu perintah bisa dimaknai sebagai suatu candaan?,” tanya JPU kepada saksi ahli.
“Perintah dan candaan itu dua hal yang berbeda, kalau candaan itu adalah perkataan yang ditujukan untuk menimbulkan kelucuan sedangkan perintah mengharapkan tindakan lawan bicara, dua hal yang berbeda, Nah, apakah bisa sebuah candaan berisi perintah? Dapat, tapi perintahnya itu menimbulkan kelucuan, ‘Siapa yang bisa mengecat es balok itu, akan saya hadiahi Rp 1 juta’. Perintah, ‘Cat es balok itu, kalau bisa saya hadiahi Rp 1 juta’, tapi perintahnya menunggu kelucuan, ‘siapa yang bisa mengecat es balok?’ Karena respons yang diminta adalah kelucuan, bukan mengerjakan suatu perintah,” jawab saksi ahli bahasa.
Pihak JPU kemudian kembali bertanya kepada saksi ahli mengenai makna ‘ganti barang bukti dengan Trawas’ yang dikirimkan Teddy Ke Dody. Saksi ahli kemudian menjawab, kalimat chat tersebut bermakna perintah.
“Partisipan atau peserta bicara dalam komunikasi berbahasa Indonesia tadi diilustrasikan oleh jaksa atasan kepada bawahan si penutur adalah atasan dan petutur adalah bawahan, Kata kerja predikat ‘ganti’ itu adalah bentuknya perintah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai candaan, karena kalimat itu tidak mengharapkan respons berupa kelucuan atau tawa menurut pendapat saya,” ujar saksi ahli.
Halaman Selanjutnya
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Sumber: www.viva.co.id