Jumat, 27 Januari 2023 – 12:51 WIB
VIVA Nasional – Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang memberi keterangan ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Dian mengatakan dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak boleh imajiner.
Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004, terang Dian, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelaian.
“Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya Jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi,” kata Dian.
Dian juga menjelaskan, total lost berdasarkan Putusan MK 25 tahun 2016, tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Ditekankannya, dalam Pasal 39 PP itu, penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.
“(Jadi) untuk mengetahui maksud nyata dan pasti kita baca di pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maknanya adalah nilai buku, dokumen-dokumen atau pada nilai nyata yang wajar. Sehingga tidak didasari persepsi, tapi harus betul-betul nilai yang nyata yang pasti tadi,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara, lanjut dia, lembaga yang menghitung kerugian negara, Dian mengakui memang terdapat Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tapi, ungkap Dian, dalam perkembangannya, Pasal 20 UU 30 tahun 2014 yang menyebutkan jika kerugian negara diakibatkan kesalahan administrasi atau menerbitkan suatu tindakan administrasi, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lah yang berwenang. Tidak langsung masuk peradilan.
Sumber: www.viva.co.id