Rabu, 3 Mei 2023 – 19:10 WIB
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini, Rabu, 3 Mei 2023. Satgas ini akan bertugas mengusut pencucian uang terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud yaitu yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada pokoknya,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 3 Mei 2023.
Mahfud menjelaskan, ada tim yang terlibat dalam Satgas TPPU yaitu tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Khusus tim pengarah, ada tiga orang pimpinan Komite TPPU yang terlibat. Pertama, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU,” tuturnya.
Sementara untuk tim pelaksana terdiri dari tiga orang yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku Sekretaris.
Halaman Selanjutnya
Lanjut Mahfud, ada enam pihak mulai dari petugas pajak, kejaksaan, kepolisian hingga PPATK. Mereka di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Sumber: www.viva.co.id