Rabu, 10 Mei 2023 – 09:52 WIB
VIVA Nasional – Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viara Purba mengatakan kliennya terkena asam lambung sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar hari ini, Rabu 10 Mei 2023.
“Tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan. Tapi secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung,” ujar Adriel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Adriel mengatakan kliennya yaitu Dody dan Linda Pudjiastuti alias Anita cepu telah siap menghadapi putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Pastinya kami nasihat hukum keluarga dan juga para klien kami Bang Dodit dan bu Linda semua sudah siap mendengar apapun keputusan majelis hakim hari ini, kami sudah siap,” kata Adriel.
Sebagai informasi, Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Halaman Selanjutnya
Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: www.viva.co.id