Jumat, 20 Januari 2023 – 23:06 WIB
VIVA Nasional – Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dihadirkan kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
Oegroseno mengatakan, bahwa dirinya dengan Hendra dan Agus telah memiliki hubungan yang lama dalam pekerjaan sebagai anggota Polri.
“Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam,” ujar Oegroseno, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
Tak hanya itu. Oegroseno juga berharap kehadirannya di persidangan ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadir J semakin terang.
“Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice,” jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 2 ahli dan 1 saksi meringankan.
Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis dan ahli psikologi yaitu Silverius Soeharso. Sementara untuk saksi meringankan yaitu mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.
Halaman Selanjutnya
“Ahli HTN/HAN, Margarito Kamis, Ahli Psikolog, Silverius Y. Soeharso dan saksi A de Charge, Komjen Pol (Purn) Oegroseno,” kata Ragahdo.
Sumber: www.viva.co.id