News  

Alasan Kejaksaan Hadirkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Saksi Bharada E

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Selasa, 25 Oktober 2022 – 23:09 WIB

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Pasti ada (pertimbangan jaksa menghadirkan Kamaruddin),” kata Ketut saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, jaksa memanggil Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi karena ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Kamaruddin, jaksa juga memanggil keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Kamaruddin Simanjuntak dan para saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

“Mereka ada dalam berkas perkara penyidikan dalam kapasitas sebagai saksi; dan dianggap mengetahui setelah korban diserah terimakan ke pihak keluarga,” jelas dia.

Kamaruddin Simanjuntak sempat mengatakan bahwa Ferdy Sambo bertengkar dengan Putri Candrawathi lantaran Brigadir J mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sumber: www.viva.co.id