Indeks
News  

Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Terbukti Langgar Etik ASN, Apa Hukumannya?

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN

Kamis, 27 April 2023 – 00:02 WIB

VIVA Nasional – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) telah selesai melakukan sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Hasil sidang etik tersebut menyatakan Andi Pangerang melanggar etik ASN.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya telah mengecek informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat itu. 

Handoko menyebut, berdasarkan konfirmasi internal, diketahui bahwa komentar tersebut benar disampaikan oleh sivitas BRIN melalui akun pribadi media sosialnya. Menindaklanjuti isu tersebut, BRIN langsung mengambil tindakan melakukan sidang etik ASN. 

“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini,” ujar Handoko dalam keterangannya, Rabu, 26 April 2023.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa sidang etik tersebut telah rampung dilaksanakan hari ini.

“Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan,” kata Ratih.

Halaman Selanjutnya

Hasil sidang menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanudin terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version