News  

Aneh Ini Putusan, Gak Masuk Akal

Jaksa kasus Indosurya

Rabu, 25 Januari 2023 – 06:57 WIB

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis bebas yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa membuat geger sebagian besar pihak di ruang persidangan.

Korban KSP Indosurya demo di depan PN Jakarta Barat

Korban KSP Indosurya demo di depan PN Jakarta Barat

Koordinator Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan, yakni soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.

“Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal,” ujar Syahnan dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.

Persidangan kasus KSP Indosurya

Persidangan kasus KSP Indosurya

Halaman Selanjutnya

Syahnan mengatakan, vonis Hakim dalam kasus ini adalah keputusan paling aneh yang dirasa justru memihak kepada terdakwa di mana terdakwa dengan koperasinya sudah menipu sebanyak 132 korban.

img_title

Sumber: www.viva.co.id