Jumat, 13 Januari 2023 – 12:11 WIB
VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin ungkap dirinya pernah kena marah dari Hendra Kurniawan dan juga Ferdy Sambo lantaran tidak mengetahui siapa yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam hal itu, Sambo malah sempat berucap kepada Arif mengenai Timsus yang melakukan olah tkp di rumah dinas Sambo. Pasalnya, kata Sambo ke Arif, seharusnya timsus jika ingin melakukan olah tkp harus izin terlebih dahulu dengannya.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin
Keterangan itu diungkap Arif Rachman Arifin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menanyakan kepada Arif terkait apa yang dilakukannya ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Arif pun merunutkan mulai dirinya diajak melakukan olah TKP bersama dengan timsus bentukan Kapolri.
Singkat cerita, Arif mengatakan bahwa olah TKP dilakukan pada 12 Juli 2022. Hal itu dilakukan bersamaan dengan pembentukan tim khusus dari Kapolri.
Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of justice Brigadir J
Halaman Selanjutnya
“Kemudian kami diperintahkan berangkat bersama satu mobil bersama Pak Benny dan Pak Denny. Sampai kurang lebih jam 7, jam 20.00 Wib itu sudah ramai termasuk Pak Kabareskrim dan Direktur Pidum dan pejabat lainnya,” jelas Arif Rachman di PN Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023.
Sumber: www.viva.co.id