Rabu, 23 November 2022 – 14:35 WIB
VIVA Nasional – Bareskrim Polri belum menindaklanjuti soal cuitan yang diduga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemilik akun twitter @koprofilJati. Menurut polisi, harus ada pelapor dalam hal tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan dalam hal pelaporan tersebut harus tertuang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang merasa ada pelapor yang dirugikan.
“Ibu Iriana itu kan artinya 27 ayat 3 ya. Jadi memang harus ada pelapornya. Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
Potret Ibu negara Korsel Kim Keon-hee bersama Ibu Iriana Jokowi
Reinhard menambahkan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap sang pemilik akun yang membuat cuitan tersebut. Namun, laporan belum dapat ditindaklanjuti lantaran belum ada pihak atau pelapor yang merasa dirugikan.
“Kita pasti melakukan profiling, sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa,” kata Reinhard.
“Atas yang itu ya 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan,” sambungnya.
Sumber: www.viva.co.id