Indeks
News  

Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Terkait Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Jumat, 28 Oktober 2022 – 18:14 WIB

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait obat sirup berbahaya yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga menyebabkan gagal ginjal akut.

“Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto sata dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Namun, Pipit belum bisa mengungkap dua perusahaan yang sudah dimintai klarifikasi tersebut. Menurut dia, sebaiknya dikonfirmasi juga kepada pihak BPOM. Sebab, kata dia, Bareskrim membantu BPOM untuk hal tersebut.

“Kita melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah dua perusahaan, silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” jelas dia.

Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version