Indeks
News  

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Kamis, 13 April 2023 – 07:00 WIB

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka kasus robot trading FIN888. Bahkan, tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC) sudah ditahan.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Whisnu saat dihubungi wartawan pada Rabu, 12 April 2023.

Menurut dia, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Saat ini, kata dia, penyidik tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkasnya. “Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban penipuan robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum. Menurut dia, pelaku utama dalam kasus ini belum ditangkap penyidik Bareskrim.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini, dimana kami menantang dari pihak penyidik Bareskrim, dan Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” jelas dia.

Diketahui, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 12 April 2023, untuk menangkap pelaku utama atau dalang kasus penipuan ini. Menurut dia, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua mitra atau affiliator robot trading FIN888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).

Halaman Selanjutnya

Adapun, kasus dugaan penipuan telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/Bareskrim Polri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version