News  

Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Rabu, 23 November 2022 – 08:44 WIB

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical, inisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Nah, E ditetapkan tersangka bareng dengan peningkatan status korporasi pada Kamis, 17 November 2022.

“Ya, kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.

Kini, dua korporasi jadi tersangka yakni CV Samudra Chemical dan PT Afi Pharmaceutical Industries. Menurut Pipit, penyidik menetapkan E tersangka karena memenuhi unsur pidana, yaitu mengoplos bahan pelarut propilen glikol (PG) memakai etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, dikirim ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

“Tindak pidananya terjadi, sudah ditemukan sama penyidik. Kedua, ada petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) barang-barang dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas,” ungkapnya.

Saat ini, Pipit menyebut penyidik juga masih fokus memburu E yang kabur. Sebab, penyidik mengalami kesulitan lantaran belum pernah bertemu dan mengenal tersangka E. “Kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang, nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

Diketahui, CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirop. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sumber: www.viva.co.id