Selasa, 13 Desember 2022 – 12:45 WIB
VIVA Nasional – Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing mengungkap kondisi kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kini, Ismail Bolong dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
“Sehat (kondisi Ismail Bolong),” kata Johannes saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 13 Desember 2022.
Kemudian, Johannes menanggapi soal laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait keterangan Ismail Bolong yang memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Menurut dia, siapa yang bisa membuktikan kebenaran LHP Divisi Propam itu.
“Makanya mana hasil LHP itu? Ada yang bisa membuktikan itu, jangan jadi hoax. Kena prank lagi,” ujarnya.
Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing.
Sempat beredar laporan hasil penyelidikan yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Sumber: www.viva.co.id