Kamis, 5 Januari 2023 – 09:33 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis, 5 Januari 2023. Dalam sidang hari ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa.
“Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dihadirkan untuk pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 5 Januari 2023, pukul 9.30-16.30 WIB di ruang sidang utama dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL,” dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E telah menghadirkan sejumlah saksi meringankan, di antaranya Ahli Hukum Pidana, Albert Aries yang juga merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kemudian, saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.
Dalam perkara ini Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: www.viva.co.id