Rabu, 15 Februari 2023 – 09:35 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.
Ronny menyebut, majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.
Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi.
“Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad,” kata Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Februari 2023.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Halaman Selanjutnya
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” ujar Ronny.
Sumber: www.viva.co.id