Indeks
News  

BPOM Sebut Ada Produsen Terancam Pidana, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Jumat, 28 Oktober 2022 – 12:11 WIB

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri belum bisa mengambil tindakan hukum terhadap produsen obat sirup yang sudah dilarang dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, saat ini tim gabungan masih bahas langkah secara bersama-sama.

“Kita menunggu proses lebih lanjut karena tim masih terus bekerja (periksa pihak-pihak produsen obat),” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Informasi yang diperoleh, kata Dedi, tim gabungan masih melakukan rapat. Menurut dia, kegiatan ini sifatnya join investigasi antara Bareskrim dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Termasuk, lanjut dia, membahas soal potensi produsen obat diduga melakukan tindak pidana.

“Itu salah satu yang dibahas ya, tapi secara materi belum bisa saya sampaikan masih menunggu dari katim (ketua tim). Jadi masih merumuskan timeline, apa langkah-langkah yang akan dilakukan setelah pertemuan dan dimatangkan dulu,” jelas dia.

Setelah dimatangkan, kata Dedi, baru pembagian sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kemudian, apabila sudah masuk ke tahap penyidikan baru nanti disampaikan ke publik. Jadi, komunikasi secara intens terus dilakukan antara Bareskrim, Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version