Rabu, 19 Oktober 2022 – 01:14 WIB
VIVA Nasional – Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto. Sementara pengacara yang ditunjuk tiga orang terdakwa itu adalah Henry Yosodiningrat. Rencananya, sidang perdana terdakwa kasus perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Brigjen Hendra Kuriawan dan Kombes Agus Nur Patria
“Besok kan masih membacakan dakwaan, kita lihat. Kalau saya lihat sekilas dakwaannya, enggak ada yang perlu kita eksepsi ya,” kata Henry di gedung Bareskrim Jakarta pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut dia, pihaknya hanya mempersiapkan pembuktian untuk dibuka dalam proses persidangan nanti. Namun ia mengatakan persiapan-persiapan mengenai pembuktian tidak bisa disampaikan kepada publik kecuali untuk kepentingan persidangan.
“Nanti pembuktian jaksa yang akan membuktikan, kita lihat. Tentunya saya sudah mempunyai persiapan-persiapan yang enggak mungkin saya buka kepada publik,” kata dia.
Selain itu, Henry juga tidak mengungkap secara gamblang apakah akan menghadirkan saksi khusus dalam sidang kasus perintangan proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua.
Sumber: www.viva.co.id