News  

Brigjen Mukti Ungkap Modus 267 Kg Sabu Cair yang Dicampur Bensin

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.

Kamis, 11 Mei 2023 – 22:32 WIB

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengungkap modus operandi penyelundupan 267 kilogram narkoba jenis sabu cair jaringan Iran-Indonesia. Dalam kasus ini, satu orang tersangka warga asing Iran inisial NB.

“Modusnya mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin, namun ini sabu cair,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut dia, penyelundupan narkoba jenis sabu cair ini merupakan modus baru yang dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Dimana, kata dia, sabu cair diselundupkan apabila dipadatkan menjadi kristal akan lebih banyak daripada berat awalnya.

“Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya,” jelas dia.

Ia menjelaskan pelaku NB alias MS (32) sebagai kurir ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten. Saat ini, polisi memasukkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelakunya atas nama NB bin MS. Lahir di Iran tanggal 1 Juni 1990,” ujarnya.

Kemudian, barang bukti narkoba disita di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi, berupa 5 jerigen plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. “Untuk barang bukti 5 jerigen warna biru buat naro sabu cair,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, NB dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img_title

Sumber: www.viva.co.id