Kamis, 27 Oktober 2022 – 01:02 WIB
VIVA Nasional – Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya gentle menerima putusan sela majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Ricky Rizal sehingga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan dan menghadirkan seluruh saksi-saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan digelar pada Rabu, 2 November 2022.
“Dalam aturan, memang kalau sudah masuk materi perkara itu dianggap tidak relevan dengan eksepsi. Oleh karena itu, kami gentle, kami terima,” kata Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Meski eksepsinya ditolak, Umar mengatakan tim penasehat hukum Ricky Rizal sudah berupaya melakukan pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ia menerima putusan apapun yang diambil hakim.
“Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya. Tetapi kami ingin sidang ini cepat supaya beban dari klien kami cepat selesai. Bagaimana putusan akhirnya, kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima. Siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa atas nama Ricky Rizal. Ternyata, hakim juga menolak eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum Ricky Rizal.
Sumber: www.viva.co.id