Indeks
News  

Bukan Pelecehan, Ini yang Buat JPU Yakin Putri Candrawathi Selingkuh di Magelang

Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan

Selasa, 17 Januari 2023 – 12:33 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 7 Januari 2023, satu hari sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di eksekusi mati.

Jaksa menyimpulkan bahwa saat di Magelang, Jawa Tengah itu tidak adanya pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

“Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Jaksa berani menyimpulkan perihal adanya perselingkuhan Putri Candrawathi itu didasari dengan keterangan sejumlah saksi yang telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Erna Normawati dalam persidangan Putri Candrawathi

Mulanya, jaksa mengambil kesimpulan dari salah satu saksi ahli poligraf, Aji Febrianto. Dimana saksi tersebut menjelaskan bahwa hasil uji poligraf untuk Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanyakan soal hubungannya dengan Brigadir J.

Halaman Selanjutnya

“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang’,” kata jaksa

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version