News  

Buruh Ancam Demo Besar-Besaran jika Penetapan UMP 2023 Pakai PP Nomor 36

Presiden KSPI Said Iqbal, dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Kamis, 17 November 2022 – 18:56 WIB

VIVA Nasional – Setidaknya ada 2 konfederasi buruh terbesar di Tanah Air, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Buruh bakal melakukan aksi besar-besaran, jika pemerintah tetap menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMP. Hal tersebut diungkap Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

“Dua konfederasi buruh besar menolak dengan sangat keras jika pemerintah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah,” kata dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Tapi, dirinya yakin Presiden Joko Widodo mau mendengarkan aspirasi buruh. Sebab, kata dia, jika PP No 36 Tahun 2021 yang dipakai kenaikan upah sangat kecil. Apalagi, kondisi ekonomi buruh sangat terpukul dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kemudian kenaikan harga bahan pokok.

“Kami meminta kepada pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP No. 36 Tahun 2021,” katanya.

Andi Gani mengakui, komunikasi intensif dengan Presiden Jokowi sudah dilakukan selama 4 sampai 5 bulan ini. Bukan cuma berbicara soal upah, tapi juga Omnibus Law, masa depan buruh, produktivitas, peningkatan skill, dan vokasi. Ia mengucapkan terima kasih bila Presiden Jokowi benar-benar mau mendengarkan keinginan rakyat terutama buruh Indonesia. 

“Kami menyampaikan dasar-dasar yang logis ke Presiden Jokowi dan mudah-mudah dapat diterima. Tapi, dapat saya pastikan PP No. 36 tidak lagi dipakai sebagai formula penetapan upah. Saya juga pastikan akan ada kabar yang sangat baik bagi buruh Indonesia terkait UMP ini,” katanya.

Sumber: www.viva.co.id