Kamis, 5 Januari 2023 – 00:10 WIB
VIVA Nasional – Analis Politik Lulusan Walden University Boni Hargens menilai mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) keliru menilai KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang disebut-sebut terkait dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Boni meyakini, KPK bakal profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK, kata Boni, tidak mungkin mentersangkakan orang secara serampangan. Sebelumnya, BW menuding KPK terkesan ‘memaksakan’ Anies Baswedan agar tersangka kasus Formula E.
“BW keliru menilai KPK dalam kasus Formula E. KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,” kata Boni kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Gubernur DKI Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E
Boni lantas mengingatkan makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Disebutkannya, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
“Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana utk dinaikan penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknta peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” kata Boni.
Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Menurut Boni, hal itu perlu dipahami dan hal tersebut sesuai dengan hukum acara pidana.
Halaman Selanjutnya
“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sumber: www.viva.co.id