Kamis, 16 Februari 2023 – 06:11 WIB
VIVA Nasional – Calon jemaah haji yang berstatus lunas tunda tahun 2020 resmi disahkan akan berangkat pada tahun 2023 dan tak perlu lagi menambah biaya. Hal itu disepakati oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan juga Komisi VIII DPR.
“Hari ini disepakati jemaah lunas tunda 2020 tak perlu tambah biaya pelunasan. Dan ditambah nilai manfaat (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 845 miliar,” ujar Yaqut di gedung DPR RI, Rabu 15 Februari 2023.
Kemudian, Yaqut mengatakan bahwa ada 64.609 jamaah yang rencananya akan berangkat pada tahun 2023. Puluhan ribu jamaah pada tahun 2020 itu diketahui terhambat keberangkatannya lantaran pandemi Covid-19.
BPKH pun nantinya akan mendistribusikan nilai manfaat sebesar Rp 845.708.000.000 bagi calon jemaah lunas tunda tahun 2020 tersebut. Yaqut menjelaskan bahwa jemaah haji lunas yang ditunda tahun 2022 itu sebanyak 9.864. Sementara itu, jemaah yang diberangkatkan tahun ini, namun belum lunas dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Jemaah Haji yang Berangkat Tahun 2023 Perlu Tambah Rp 23,4 Juta
Tak hanya itu, jemaah haji tahun 2023 yang berjumlah 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati usulan Kementerian Agama, bahwa biaya haji 2023 yang akan dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.
Sumber: www.viva.co.id