Sabtu, 26 November 2022 – 09:51 WIB
VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno ikut menyoroti kasus yang telah terjadi di institusi Polri. Salah satunya yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terhadap salah satu ajudannya yaitu Brigadir Yosua.
Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang yang menembak Brigadir Yosua. Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Komjen Oegroseno, seharusnya anak buah dapat menolak perintah atasannya jika perintah tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau undang – undang yang berlaku.
Hal tersebut diungkap oleh Komjen Oegroseno di akun Youtube Channel Abraham Samad dalam acara Abraham Samad Speak Up pada Jumat 25 November 2022.
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
“Jika pimpinannya itu secara bertugas ya dalam hal manajerial itu jika ada pimpinan disitu perintahnya tidak sesuai dengan undang – undang atau tidak beraturan sampaikan secara etika,” kata Oegroseno.
Sumber: www.viva.co.id