News  

Datangi Bareskrim, Keluarga Korban Gagal Ginjal Lapor Pasal Pembunuhan

Keluarga korban kasus gagal ginjal akut mendatangi Bareskrim Polri.

Kamis, 8 Desember 2022 – 16:00 WIB

VIVA Nasional – Keluarga korban kasus gagal ginjal akut mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Desember 2022. Kedatangan para keluarga korban akan melaporkan Pasal 338 tentang Pembunuhan di kasus tersebut.

Sebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang

“Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung Etilen dan Dietilen yang kelebihan ambang batas di mana saat ini kami bersama dengan salah satu orang tua korban Muhammad Rifai,” kata kuasa hukum Rezza Adityananda Pramono di Bareskrim, Kamis, 8 Desember 2022.

Gedung Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Polisi Belum Terapkan Pasal Pembunuhan

Rezza menjelaskan, dalam kasus ini polisi belum menyisir Pasal 338 tentang pembunuhan di kasus yang ada. Dia mengatakan pasal tersebut perlu disangkakan karena obat yang ada menyebabkan kematian terhadap para korban.

“Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan pasal 338 KUHP 359 KUHP,” kata dia.

Sumber: www.viva.co.id