Selasa, 9 Mei 2023 – 13:32 WIB
VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy divonis hukuman mati.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy sebagai anggota Polri belum pernah dihukum atas suatu perbuatan.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Sementara itu, untuk hal meringankan lainnya lantaran Teddy Minahasa banyak mendapatkan penghargaan dari negara selama menjadi anggota Polri. Salah satu penghargaan yang diterima Teddy yaitu Bintang Bhayangkara Nararya. Selain itu, kata Hakim, terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
Saat menerima penghargaan, Teddy Minahasa yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72 pada Rabu, 11 Juli 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” tutur Hakim Ketua Jon Saragih.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Sumber: www.viva.co.id