News  

Diduga Palsukan Surat COVID-19, Verawati Dipolisikan Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli

Pengacara Natalia Rusli (baju oranye)

Selasa, 16 Mei 2023 – 10:54 WIB

VIVA Nasional – Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan Verawati Sanjaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin malam 15 Mei 2023. Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum dari advokat Natalia Rusli atas dugaan surat tes Covid-19 milik Verawati Sanjaya palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.

Laporan itu telah diterima oleh spkt Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Pelapor Kasyuni Kamal.

Surat hasil rapid test Antigen COVID-19.

Surat hasil rapid test Antigen COVID-19.

Kuasa hukum Natalia Rusli Kasyuni Kamal menjelaskan surat covid milik Verawati Sanjaya diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke menkes,” kata Kasyuni dalam keterangan yang diterima Selasa, 16 Mei 2023.

Padahal, kata Kasyuni, pada sidang-sidang sebelumnya, Verawati selalu hadir di dalam persidangan kliennya. Namun pada Selasa 9 Mei 2023 lalu, Verawati sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.

“Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 Verawati,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk Verawati Sanajaya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id