News  

Diduga Terima Rp 5 Miliar, Sahat Tua Resmi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Jumpa pers terkait kasus suap di DPRD Jatim.

Jumat, 16 Desember 2022 – 06:40 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Tersangka penerima suap tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 15 Desember 2022.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung KPK

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung KPK

Johanis menjelaskan, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Sumber: www.viva.co.id