Minggu, 5 Februari 2023 – 20:52 WIB
VIVA Nasional – AKBP Agung Setyo Wahyudi menerima Penghargaan Pin Emas sebagai wujud keberhasilan dalam menyusun Perpol nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022.
AKBP Agung Setyo merupakan perwira polisi yang memiliki pengalaman panjang di kepolisian. Dia menjabat sebagai Kapolsek di beberapa wilayah selama bertahun-tahun dan berhasil menangani berbagai kasus.
Agung yang sekarang menjabat sebagai Kasubag jiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri mengatakan Perpol nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.
Dilatarbelakangi dengan kejadian tersebut secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.
“Secara spesifik Perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan,” ujar Agung
Hal-hal lain yang ada dalam isi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Pada Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum diterangkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.
Halaman Selanjutnya
Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dapat di tentukan pola pengamanannya ke dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian. Di mana pengamanan itu melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.
Sumber: www.viva.co.id