Sabtu, 11 Februari 2023 – 08:00 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menyesalkan adanya pertanyaan titipan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rasyid. Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terungkap, nama penyidik yang dimaksud adalah Kombes Wira Satya Triputra. Saat itu, Kombes Wira menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat ini, Kombes Wira sudah naik jabatan menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat dikonfirmasi, Kombes Wira tidak bicara banyak soal namanya disebut-sebut dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dengan terdakwa Ferdy Sambo. Menurut dia, hal biasa jika nama penyidik disebut-sebut dalam persidangan.
“Kalau disebut wajar, namanya penyidik,” kata Wira saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 10 Februari 2023.
Namun, Wira tidak mau menjawab saat dikonfirmasi apakah benar menitipkan pertanyaan kepada ahli poligraf sebagaimana yang disampaikan dalam proses persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Wira langsung jalan naik lift mendampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat mencecar ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid terkait pertanyaan titipan atau isu dari penyidik sehingga menghasilkan uji kebohongan Putri Candrawathi berindikasi berbohong.
Halaman Selanjutnya
Arman menegaskan kepada Aji, mengapa pertanyaan titipan yang dilontarkannya saat pemeriksaan lie detector kepada Putri Candrawathi tidak sesuai dengan perkara pembunuhan berencana. Ia malah menyasar ke pertanyaan soal adanya isu perselingkuhan Putri dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.”Bagaimana saudara mengetahui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saudara baca itu yang sebenarnya apakah saudara membaca kejadian perselingkuhan dalam BAP tersebut?” tanya Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan.
Sumber: www.viva.co.id