News  

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Bongkar Kejahatan Tapi Juga Eksekutor Yosua

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Rabu, 18 Januari 2023 – 16:38 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Tak hanya itu, Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tegas jaksa.

Sementara yang meringankan, terdakwa Eliezer  telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa  

Halaman Selanjutnya

Kemudian, jaksa pun turut menyebutkan bahwa Bharada E telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Pasalnya, Bharada E merupakan eksekutor pertama Brigadir J sebelum akhirnya ditembak oleh Ferdy Sambo.

img_title

Sumber: www.viva.co.id