News  

Duduk Perkara Polisi Bebaskan Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Jumat, 23 Desember 2022 – 00:10 WIB

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan mantan Direktur Utama (Dirut) LIB, yaitu Akhmad Ludian Hakita masih berstatus tersangka kasus tragedi kanjuruhan meskipun dia sudah keluar dari rumah tahanan (rutan).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Akhmad tidak bebas, melainkan masa penahanannya telah habis. “Iya (status Akhmad Hadian Lukita masih tersangka). Dirut LIB bukan bebas,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 22 Desember 2022.

Penegasan Polda Jatim sebagai klarifikasi dari pemberitaan yang mengutip Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut status eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sudah bukan lagi tersangka. Status tersangka gugur setelah kasusnya tidak bisa lanjut ke proses penuntutan. 

Menurut Dirmanto, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita telah habis sehingga sesuai KUHAP harus dibebaskan demi hukum. Dalam KUHAP, masa penahanan yang mulanya 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari. Sehingga, kata Dirmanto, masa penahanan Hadian Lukita oleh penyidik kini sudah selesai. 

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Photo :

  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

“Kewenangan Polri menawan sesuai KUHAP selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jadi total 60 hari. Masa penahanan Dirut LIB sudah selesai,” ujar Dirmanto.

Namun, meskipun masa penahanan Hadian sudah selesai, jaksa menilai berkas perkaranya dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Sehingga, tidak ada alasan penyidik kembali menahan Hadian lantaran masa tahanannya sudah mencapai batas waktu sesuai KUHAP.

Sumber: www.viva.co.id