News  

Fakta-fakta Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Soal Pj. Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian Bertemu dengan Presiden Jokowi

Senin, 5 Desember 2022 – 10:49 WIB

VIVA Nasional – Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf menggugat Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh Gustika ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada tanggal 28 November 2022. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Berdasarkan data yang ada dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut sampai pada tahap pemanggilan para pihak dalam gugatan tersebut.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan Cucu Bung Hatta tersebut:

Pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri

Pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri

Photo :

  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

1. Menggugat Jokowi dan Tito Karnavian 

Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengangkatan 88 Pj. Kepala Daerah dalam kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

Dalam perkara yang diajukan cucu Bung Hatta itu, ada dua pihak yang digugat oleh Gustika. Yang pertama adalah Presiden RI yaitu Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena. Gustika menilai keduanya tak melakukan pengangkatan jabatan Pj. Kepala Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sumber: www.viva.co.id