Sabtu, 26 November 2022 – 05:31 WIB
VIVA Nasional – Beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Tanggapan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber: www.viva.co.id