Selasa, 9 Mei 2023 – 15:20 WIB
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Berikut telah kami rangkum sejumlah fakta soal hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dihukum ringan
Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup
Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui bahwa Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati, buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.
Halaman Selanjutnya
Usai persidangan, Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Sumber: www.viva.co.id