Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:25 WIB
VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melihat surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo tampaknya tidak akan menjerat dengan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberi pintu FS lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Ferdy Sambo Diperiksa di Kejagung
Namun, Sugeng tidak menjelaskan secara rinci maksud dari dakwaan Ferdy Sambo bakal lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI
Sumber: www.viva.co.id