Senin, 13 Februari 2023 – 16:30 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” baca Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J Rosita Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan.
Halaman Selanjutnya
“Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati),” ujarnya saat diwawancara oleh tvOne.
Sumber: www.viva.co.id