Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: www.viva.co.id