Indeks
News  

Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Rabu, 12 April 2023 – 09:59 WIB

VIVA Nasional – Sidang pembacaan putusan banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan VIVA di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sidang putusan banding dimulai pukul 09.00 WIB. 

Sidang banding Ferdy Sambo atas vonis mati kasus pembunuhan Yosua

Sidang putusan banding dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Hakim Ketua Singgih Budi memulai sidang dengan membaca identitas Ferdy Sambo lebih dulu. 

Sementara itu, Ferdy Sambo tak terlihat hadir dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Begitu juga dengan tim penasihat hukumnya yang diketuai Arman Hanis. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Halaman Selanjutnya

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding. Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version