Senin, 13 Februari 2023 – 17:32 WIB
VIVA Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) merespons vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati. Meskipun, keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua merupakan perbuatan yang kejam.
“IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam. Tetapi, tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Kata Sugeng, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan Sambo dengan tindakan jahat, yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan merupakan kejahatan sadisme.
Lebih jauh, Sugeng menyebutkan putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah sesuatu yang problematik. Ia menilai, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah meletakkan potensi masalah baru pada Polri.
Terlebih, dalam putusannya, Majelis Hakim sama sekali tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Seperti Ferdy Sambo yang bersikap sopan dalam persidangan hingga prestasinya selama menjadi anggota Polri.
Halaman Selanjutnya
“Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” bebernya.
Sumber: www.viva.co.id