Indeks
News  

Fraksi PPP Ajukan Tambahan Pasal Pidana Rekayasa Kasus Dalam RKUHP

Anggota DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat di DPR

Rabu, 9 November 2022 – 22:41 WIB

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan Fraksi PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan Komisi III DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Menurut dia, pasal ini mengatur jika ada pihak baik penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti, yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana, maka yang membuat tersebut dijerat dengan ancaman pidana.

Arsul menjelaskan latar belakang pengajuan ini karena adanya pengaduan-pengaduan kepada Komisi III DPR, bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana. Namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan.

“Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP), atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” kata Arsul melalui keterangannya pada Rabu, 9 November 2022.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. “Oleh karenanya, perlu ditambahkan dalam RKUHP,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

Arsul meyakini jika KUHP kedepan mengatur soal rekayasa alat bukti atau kasus, maka ini juga akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version