Rabu, 4 Januari 2023 – 08:05 WIB
VIVA Nasional – Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan hadir dan menyaksikan proses pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi, yakni rumah Saguling dan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.
Menurut Arman, para terdakwa kasus pembunuhan berencana termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tidak dihadirkan dalam proses pengecekan TKP tersebut.
“Pemeriksaan setempat yang dikabulkan majelis hakim teknisnya hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing. Sementara para terdakwa tidak dihadirkan dan hanya untuk melihat TKP baik di rumah Saguling maupun di Duren Tiga,” ujar Arman dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jaksel
Arman mengatakan, pihaknya menyambut positif rencana pengecekan TKP pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kata Arman, pengecekan ini bisa menjadi satu pembuktian materiil dari proses pemeriksaan di persidangan.
“Ini menunjukkan adanya kepentingan pembuktian materiil dari pemeriksaan setempat ini. Secara khusus kepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim akan mendatangi dan mengecek lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 4 Januari 2023.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut disampaikan majelis hakim setelah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Sumber: www.viva.co.id