News  

Hakim Ingatkan Putri Candrawathi Soal TPPU Terkait Uang di Rekening Brigadir J dan Ricky Rizal

Putri Candrawathi saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E

Senin, 12 Desember 2022 – 22:49 WIB

VIVA Nasional – Majelis hakim sempat menyoroti tindakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyerahkan sejumlah uang ke rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Ricky Rizal. Hakim bahkan menyebut tindakan tersebut bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dikatakan hakim kepada Putri Candrawathi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin, 12 Desember 2022.

Mulanya, hakim bertanya ke Putri Candrawathi soal pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal. Putri mengaku lupa kapan memberikan perintah itu sebab saat memerintahkan pemindahan uang, dia sedang dalam kondisi kurang fit.

“Kapan saudara memerintah Ricky Rizal untuk memindahkan uang ke dalam rekening Yosua?” tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

“Saya lupa tanggalnya Yang Mulia. Waktu itu, dek Ricky mendatangi saya dan membawa HP, itu ada mobile banking yang biasa dipegang Yosua. Kemudian menanyakan, ‘izin ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua?’. Saat itu, saya sampaikan ‘ya sudah dek, atur saja’, karena saya yakin dan percaya kepada dek Ricky karena dia anak baik, pintar dan sudah lama ikut sama saya,” tutur Putri. 

Hakim kemudian mengungkapkan keterangan Ricky Rizal dalam persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu, Ricky mengaku diperintahkan Putri Candrawathi untuk memindahkan uang dari rekening Brigadir Yosua.

Sumber: www.viva.co.id