Senin, 17 April 2023 – 10:00 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur mengatakan sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dijatuhkan kepada kedua kliennya. Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB.
“Sidang pukul 10.00 WIB, agendanya pembacaan eksepsi,” kata Isnur saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 17 April 2023.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Halaman Selanjutnya
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Sumber: www.viva.co.id